STRATEGI ADVOKASI
(UPAYA PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN)
ADVOKASI adalah suatu
cara untukmencapai
tujuan tertentu. Lebih rinci, advokasimerupakan suatu usaha yang sistematik
danterorganisir untuk mempengaruhi danmendesakkan terjadinya perubahan
kebijakanpublik secara bertahap-maju, melalui semuasaluran dan piranti
demokrasi perwakilan,proses-proses politik dan legislasi dalam sistem yang
berlaku. Dulu aktivitas advokasi hanyadilakukan oleh kaum aktivis atau elit
politik,namun dalam paradigma baru tentang advokasiuntuk keadilan sosial,
advokasi justrumeletakkan korban kebijakan sebagai subyekutama. Sedangkan
aktivis ataupun sebuahlembaga advokasi hanya sebagai pengantar ataupenghubung
antar berbagai unsur progresifdalam masyarakat, melalui terbentuknya
aliansi-aliansi strategis yang memperjuangkanterciptanya keadilan sosial.
Mengapa perlu dilakukan advokasi?
Seringkali suatu kebijakan keluar
tanpamempertimbangkan kebutuhan dan atau rasakeadilan masyarakat, atau suatu
proses tidakberjalan sebagaimana mestinya, sedangkanpembuat dan atau pelaksana
kebijakan tidakmerasa perlu melakukan perubahan kearahpositif-maju. Sehingga masyarakat sebagaisubyek pembangunan
harus mau dan mampumendesakkan perubahan tersebut.
Relevansi advokasi dalam kegiatan PPKadalah bahwa metode advokasi dapatdimanfaatkan
untuk mempercepat prosespenanganan kasus-kasus hukum yang muncul,terutama pada
kasus yang kurang mendapatperhatian serius sehingga terkatung-katungatau tidak segera mendapat penyelesaian.
Bagaimana strategi advokasi yang dapat
kitalakukan?
Terdapat beberapa langkah
strategis yangdapat
kita lakukan dalam advokasi kasus-kasusdi
PPK, yaitu :
1.Bentuk Lingkar IntiUntuk membuat
suatu gerakan advokasi yangterorganisir diperlukan beberapa orang yangberfungsi
sebagai koordinator dan motivatorsebagai lingkar inti. Orang-orang inilah
yangbertugas menyusun strategi, mengorganisir danmendorong masyarakat untuk
terlibat dalamupaya advokasi kasus dan bagaimana caramelakukannya.Dalam upaya
penanganan masalah, lingkar intisebenarnya sudah sering ada yaitu tim
khusus yang dibentuk dalam Musyawarah khusus.Lingkar inti dapat terdiri
dari beberapa wakilmasyarakat (tokoh masyarakat atau pemuda)dan difasilitasi
konsultan. Jika biasanya lingkarinti dibentuk hanya pada saat
pemantauankesepakatan (baca: pembayaran hutang/kewajiban), sebaiknya lingkar
inti dibentuk padaawal musyawarah khusus.
2.Kumpulkan data/ info.Sebelum mengadvokasi sebuah kasus, sebanyakmungkin dikumpulkan
informasi dan datamengenai hal yang hendak diadvokasi, bagaimanaprogresnya dan
mengapa perlu diadvokasi.
3.Analisis Data.Berdasarkan data yang terkumpul, dilakukananalisa mengenai apa dan mengapa terjadistagnasi proses atau
proses yang tidak sesuaisebagai dasar bagi penyusunan langkah lebih lanjut.
4.Bangun Basis - Pelibatan
masyarakatTahap
ini dapat dilakukan sejak awal, yaitumengupayakan
pelibatan masyarakat di setiaptahapan proses.
Berdasarkan review yang dilakukan dalamupaya
penanganan masalah PPK selama ini,titik lemah lambannya suatu
prosespenananganan antara lain adalah bahwamasyarakat
sejak dini tidak terlibat dalammendorong upaya penanganan. Dalampengertian
upaya penanganan yangdilakukan masih sangat elitis, hanyakonsultan dan beberapa
orang yang aktifdalam kepengurusan seperti UPK
5.Bangun jejaringAgar supaya berjalan efektif diperlukan jaringan seluas-luasnya untuk dapat bekerjasecara
bersama melancarkan advokasi, sekaligus dalam hal ini dilakukan pembagian
tugas.Biasanya pada tahap ini jaringan dibentuk multi background,dapat terdiri
dari LSM/ organisasinon politik dan media massa.
6.Lancarkantekanan.Advokasi dapat dilakukan
dengan caramelakukan
tekanan ke berbagai pihak denganberbagai
cara, mulai dari yang bersifat lunak ,misal : dengan mempengaruhi
pendapat umummelalui tulisan di media
massa, dengan suratmenyurat kepada instansi terkait, sampaidengan
cara-cara yang lebih atraktif sepertidemonstrasi.
7.Pengaruhi pembuat dan pelaksana kebijakan.Dalam hal ini
dapat dilakukan pendekatanpersuasif yaitu dengan mengajak diskusi atauproaktif
menginformasikan pada pembuatkebijakan arti penting penanganan kasustersebut
bagi masyarakat dan pembangunan.
Disamping itu
juga dapat dilakukan denganmulai merintis jaringan dengan aparat reformis.
8.Lakukan pembelaan.Pembelaan merupakan salah satu contoh
dalamtahap melancarkan tekanan, yang dapatdilakukan dengan cara mengajukan
gugatan class action atau untuk kasus pidana dengan jalanpemantauan
yang kontinyu dan terpadu.
Class action adalah gugatan
perwakilan,dimana beberapa orang melakukan gugatanmewakili / mengatasnamakan
kelompok.
CONTOH
Terjadi suatu kasus penyalahgunaan dana
olehTPKD. Kasus telah diproses di Kejaksaan, namunsudah 3 bulan lebih tidak
diketahui progresnya,apakah masih ditindak lanjuti, atau berhenti.Maka langkah yang dapat dilakukan adalah :
1.Lingkar inti mencoba
meminta informasikepada kejaksaan sejauh mana prosesberjalan,
apakah ada yang bisa dibantu(biasanya kejaksaan menyatakan bahwabukti belum cukup sehingga akan lebih baik jika
kita melakukan tindakan proaktifdengan memberikan bukti-bukti yang
telahberhasil dikumpulkan).
2.Jika kejaksaan tetap
tidak bergerak :
Bekerjasama dengan media
massamenginformasikan
stagnasi proses dananalisa keterlambatan –
kelemahankinerja (jika ada).
Melakukan hearing
dengan DPRDsetempat, Bupati, dan instansi
terkait,melibatkan NGO jaringan.
Mempertanyakan kelambanan proseskepada instansi
lebih tinggi sepertiKejati, Gubernur, dll
dapat berbentuksurat protes, tembuskan ke kejaksaandimaksud.
Bila langkah-langkah diatas tidak
membuahkanhasil maka dapat dilakukan advokasi bersamadengan jalan mendatangi
kejaksaan untukmempertanyakan status kasus. Tim yangberkunjung antara lain
wakil mayarakat,bekerjasama dengan media
massa, NGO ataukelompok civil society lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar