ilmu itu penting untuk masa depan

Jumat, 22 Juni 2012

STRATEGI ADVOKASI



STRATEGI ADVOKASI
(UPAYA PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN)

ADVOKASI adalah suatu cara untukmencapai tujuan tertentu. Lebih rinci, advokasimerupakan suatu usaha yang sistematik danterorganisir untuk mempengaruhi danmendesakkan terjadinya perubahan kebijakanpublik secara bertahap-maju, melalui semuasaluran dan piranti demokrasi perwakilan,proses-proses politik dan legislasi dalam sistem yang berlaku. Dulu aktivitas advokasi hanyadilakukan oleh kaum aktivis atau elit politik,namun dalam paradigma baru tentang advokasiuntuk keadilan sosial, advokasi justrumeletakkan korban kebijakan sebagai subyekutama. Sedangkan aktivis ataupun sebuahlembaga advokasi hanya sebagai pengantar ataupenghubung antar berbagai unsur progresifdalam masyarakat, melalui terbentuknya aliansi-aliansi strategis yang memperjuangkanterciptanya keadilan sosial.
Mengapa perlu dilakukan advokasi?
Seringkali suatu kebijakan keluar tanpamempertimbangkan kebutuhan dan atau rasakeadilan masyarakat, atau suatu proses tidakberjalan sebagaimana mestinya, sedangkanpembuat dan atau pelaksana kebijakan tidakmerasa perlu melakukan perubahan kearahpositif-maju. Sehingga masyarakat sebagaisubyek pembangunan harus mau dan mampumendesakkan perubahan tersebut.
Relevansi advokasi dalam kegiatan PPKadalah bahwa metode advokasi dapatdimanfaatkan untuk mempercepat prosespenanganan kasus-kasus hukum yang muncul,terutama pada kasus yang kurang mendapatperhatian serius sehingga terkatung-katungatau tidak segera mendapat penyelesaian.
Bagaimana strategi advokasi yang dapat kitalakukan?
Terdapat beberapa langkah strategis yangdapat kita lakukan dalam advokasi kasus-kasusdi PPK, yaitu :
1.Bentuk Lingkar IntiUntuk membuat suatu gerakan advokasi yangterorganisir diperlukan beberapa orang yangberfungsi sebagai koordinator dan motivatorsebagai lingkar inti. Orang-orang inilah yangbertugas menyusun strategi, mengorganisir danmendorong masyarakat untuk terlibat dalamupaya advokasi kasus dan bagaimana caramelakukannya.Dalam upaya penanganan masalah, lingkar intisebenarnya sudah sering ada yaitu tim khusus yang dibentuk dalam Musyawarah khusus.Lingkar inti dapat terdiri dari beberapa wakilmasyarakat (tokoh masyarakat atau pemuda)dan difasilitasi konsultan. Jika biasanya lingkarinti dibentuk hanya pada saat pemantauankesepakatan (baca: pembayaran hutang/kewajiban), sebaiknya lingkar inti dibentuk padaawal musyawarah khusus.
2.Kumpulkan data/ info.Sebelum mengadvokasi sebuah kasus, sebanyakmungkin dikumpulkan informasi dan datamengenai hal yang hendak diadvokasi, bagaimanaprogresnya dan mengapa perlu diadvokasi.
3.Analisis Data.Berdasarkan data yang terkumpul, dilakukananalisa mengenai apa dan mengapa terjadistagnasi proses atau proses yang tidak sesuaisebagai dasar bagi penyusunan langkah lebih lanjut.
4.Bangun Basis - Pelibatan masyarakatTahap ini dapat dilakukan sejak awal, yaitumengupayakan pelibatan masyarakat di setiaptahapan proses.
Berdasarkan review yang dilakukan dalamupaya penanganan masalah PPK selama ini,titik lemah lambannya suatu prosespenananganan antara lain adalah bahwamasyarakat sejak dini tidak terlibat dalammendorong upaya penanganan. Dalampengertian upaya penanganan yangdilakukan masih sangat elitis, hanyakonsultan dan beberapa orang yang aktifdalam kepengurusan seperti UPK
5.Bangun jejaringAgar supaya berjalan efektif diperlukan jaringan seluas-luasnya untuk dapat bekerjasecara bersama melancarkan advokasi, sekaligus dalam hal ini dilakukan pembagian tugas.Biasanya pada tahap ini jaringan dibentuk multi background,dapat terdiri dari LSM/ organisasinon politik dan media massa.
6.Lancarkantekanan.Advokasi dapat dilakukan dengan caramelakukan tekanan ke berbagai pihak denganberbagai cara, mulai dari yang bersifat lunak ,misal : dengan mempengaruhi pendapat umummelalui tulisan di media massa, dengan suratmenyurat kepada instansi terkait, sampaidengan cara-cara yang lebih atraktif  sepertidemonstrasi.
7.Pengaruhi pembuat dan pelaksana kebijakan.Dalam hal ini dapat dilakukan pendekatanpersuasif yaitu dengan mengajak diskusi atauproaktif menginformasikan pada pembuatkebijakan arti penting penanganan kasustersebut bagi masyarakat dan pembangunan.
Disamping itu juga dapat dilakukan denganmulai merintis jaringan dengan aparat reformis.
8.Lakukan pembelaan.Pembelaan merupakan salah satu contoh dalamtahap melancarkan tekanan, yang dapatdilakukan dengan cara mengajukan gugatan class action  atau untuk kasus pidana dengan jalanpemantauan yang kontinyu dan terpadu.
Class action adalah gugatan perwakilan,dimana beberapa orang melakukan gugatanmewakili / mengatasnamakan kelompok.

CONTOH
Terjadi suatu kasus penyalahgunaan dana olehTPKD. Kasus telah diproses di Kejaksaan, namunsudah 3 bulan lebih tidak diketahui progresnya,apakah masih ditindak lanjuti, atau berhenti.Maka langkah yang dapat dilakukan adalah :
1.Lingkar inti mencoba meminta informasikepada kejaksaan sejauh mana prosesberjalan, apakah ada yang bisa dibantu(biasanya kejaksaan menyatakan bahwabukti belum cukup sehingga akan lebih baik jika kita melakukan tindakan proaktifdengan memberikan bukti-bukti yang telahberhasil dikumpulkan).
2.Jika kejaksaan tetap tidak bergerak :
*      Bekerjasama dengan media massamenginformasikan stagnasi proses dananalisa keterlambatan – kelemahankinerja (jika ada).
*      Melakukan hearing  dengan DPRDsetempat, Bupati, dan instansi terkait,melibatkan NGO jaringan.
*      Mempertanyakan kelambanan proseskepada instansi lebih tinggi sepertiKejati, Gubernur, dll dapat berbentuksurat protes, tembuskan ke kejaksaandimaksud.
Bila langkah-langkah diatas tidak membuahkanhasil maka dapat dilakukan advokasi bersamadengan jalan mendatangi kejaksaan untukmempertanyakan status kasus. Tim yangberkunjung antara lain wakil mayarakat,bekerjasama dengan media massa, NGO ataukelompok civil society lainnya.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar