Metode istinbath mazhab az-zahiri
Pendiri dari mazhab Zhahiriyah adalah Daud ibn Ali al-Ashfahaniy
yang dilahirkan pada tahun 202 H. di Kufah dan wafat pada tahun 270 H di
Baghdad.
Inti dari ajaran dan paham yang berkembang
dalam mazhab az-zhahiri berkisar pada persoalan hukum Islam dan
pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam memahami sumber tersebut.
Konsekuensi logis dari pendapat tersebut adalah adanya perbedaaan pendapat
dalam masalah fikihnya.
Seperti telah disebutkan, Imam Daud az-Zhahiri
menolak al-qias dan mengajukan al-Dalil sebagai cara memahami nash. Dalam cara
mempertegas ijtihadnya, Imam Daud az-Zhahiri berkata :
اِنَّ
اْلاُصُوْلَ : أَلْكِتَابُ وَ السُنَّةُ وَاْلإِ جْمَاعُ
“Sumber hukum pokok hanyalah al-Qur’an, Sunnah,
Ijmak.”
Bagi penganut az-Zhahiri keumuman nash
al-Qur’an sudah cukup menjawab semua tantangan dan masalah. Pendirian tersebut
berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nahl: 89:
“ (dan ingatlah) akan hari (ketika) kami
bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri
dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan
kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan
petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”.
Bagi Imam Daud Az-Zhahiri, makna yang digunakan dari al-Qur’an dan sunnah adalah makna zhahir atau makna tersurat; ia tidak menggunakan makna tersirat, apalagi mencari ‘illat seperti yang dilakukan oleh ulama yang mengakui al-Qias sebagai cara ijtihad, seperti Imam ibn Idris al-Syafi’i. menurut Imam Daud az-Zhahiri, Syariat Islam tidak boleh diintervensi oleh akal.
Bagi Imam Daud Az-Zhahiri, makna yang digunakan dari al-Qur’an dan sunnah adalah makna zhahir atau makna tersurat; ia tidak menggunakan makna tersirat, apalagi mencari ‘illat seperti yang dilakukan oleh ulama yang mengakui al-Qias sebagai cara ijtihad, seperti Imam ibn Idris al-Syafi’i. menurut Imam Daud az-Zhahiri, Syariat Islam tidak boleh diintervensi oleh akal.
Ulama yang mengakui al-Qias biasanya ingin
mengetahui makna tersirat dari suatu ketentuan al-Qur’an dan sunnah. Dalam
rangka mengetaui dalil dibalik teks, ulama melakukan pengetahuan sehingga
diketaui ‘illat hukumnya, baik ‘illat yang terdapat dalam Nash secara tekstual
(‘illat manshuhah) maupun ‘illat yang diperoleh setelah melalui penelitian
(‘illat mustanbathah). Bagi Imam Daud az-Zhahiri, tujuan penentuan syari’ah
adalah Ta’abbudi (bukan ta’aquli).
Adapaun al-dalil yang merupakan langkah-langkah
ijtihad yang ditempuh oleh Imam Daud az-Zhahiri dibangun oleh Ibnu Hazm.
Ad-dalil adalah suatu metode pemahaman suatu nash yang menurut ulama mazhab
az-Zhahiri, pada hahikatnya tidak keluar dari nas dan atau ijmak itu sendiri.
Dengan pendekatan ad-dalil dilakukan pendekatan kepada nash atau ijmak melalui
dilalah (petunjuknya) secara langsung tanpa harus mengeluarkan ‘illatnya
terlebih dahulu. Dengan demikian, konsep ad-Dalil tidak sama dengan qias, sebab
untuk melakukan qias diperlukannya kesamaan ‘illat secara kasus asal dan kasus
baru. Sedangkan pada ad-Dalil tidak diperlukan mengetahui ‘illat tersebut.
TALFIQ
Pada zaman sekarang ini banyak sekali
diperdebatka masalah-masalah mazhab dikalangan masyarakat,mereka banyak yang
memper masalahkan mazhab-mazhab tersebut sebagai contoh ada seseorang yang
beranggapa bahwa mazhab safi`I yang paling benar,ada pula yang mengatakan bahwa
mazhab hambali-lah yang paling benar.Dan bahkan ada yang menggunakan dua mazhab
sekaligus.
Permasalahan-permasalahan diatas sebenarnya ada
pembahasannya didalam ushul fiqh,yang mana kita kenal dengan istilah
“talfiq”kemudian pembahasan yang ada didalam talfiq sendiri sebenarnya memuat
tentang masalah-masalah mazhab tersebut.Dan arti dari talfiq sendiri yaitu
menggunakan dua mazhab sekaligus,dan pada makalah ini mencoba memaparkannya
secara jelas mengenai talfiq di dalam islam dan bagaimana hukum talfiq itu
sendiri.
A.Pengertian Talfiq
Talfiq menurut bahasa adalah
menutup,menambal,tak dapat mencapai,dan lain sebagainya.
Adapun “talfiq” yang dimaksud dalam pembahasan
ushul fiqh adalah
اَ لْعَمَلُ
بِحُكْمٍ مُؤَ لَّفِ بَيْنَ مَذْ هَبَيْنِ أَ وْ أَكْثَرَ
Artinya: Mengamalkan satu hukum yang terdiri
dari dua mazhab atau lebih.
Maksudnya adalah seperti seseorang mengikuti
pendapat syafi`I dalam masalah iddah wanita yang di talak,karena merasa
balasannya lebih kuat dari mazhab lain umpamanya.Sedang dalam hal tidak adanya
wali mujbir dalam perkawinan,ia mengikuti pendapat hanafi,karena merasa
alasannya lebih kuat.yang demikian dinamakan talfiq dalam masalah yang
berlainan.
Di samping itu mungkin juga termasuk di dalam
kategori talfiq,seseorang bertalfiq dalam satu masalah,seperti dalam masalah
wudhu.Seseorang tidak melafalkan niat karena mengikuti mazhab hanafy tapi dalam
hal mengusap kepala ketika wudhu cukup sebagian kepala saja,karena menggikuti
mazhab maliki misalnya. Persoalan talfiq adalah seperti taklid,ruang lingkupnya
adalah masalah-masalah ijtihadiah yang sifatnya zanni sehingga muncul perbedaan
pendapat mengenainya.
B.Hukum Talfiq
Persoalan talfiq adalh seperti taklid,ruang
lingkupnya adalah masalah-maalah ijtihadiah yang sifatnya zanni sehingga muncul
perbedaan pendapat mengenainya.Adapun hukum-hukum syara yang diketahui
kepastiannya dari agama islam yaitu hal-hal yang telah di sepakati ulama dan
menyebabkan pengingkarnya kafir,maka tiad sh taklid,apalagi talfiq.Dengan
dmikian tidak boleh talfiq yang dapat mebawa kepada pembolehan hal-hal yang di
sepakati keharamannya atau mengharamkan sesuatu yang di sepakati
kebolahannya,atau memperbolehkan sesuatu hal yang telah disepakati
kewajibannya.Misalnya dalam bidang keperdataan ialah: seorang laki-laki
mengaini perempuan tanpa ali,tanpa saksi,dan mas kain berdasarkan taklid pada
tiap-tiap mazhab pada bagian bagian tertentu.Akan tetapi perkawinan semacam itu
tak seorang ulamapun yang berpendapat demikian dan semua sepakat bahwa
perkawinan itu tidak sah.
Adapun argument ulama yang melarang tlfiq
ialah:pentakhrijan terhadap pendapat ulama yang terbagi kedalam dua kelompok
mengenai hukum suatu masalah.Menurut kebanyakan ulama berdasarkan adanya dua
versi pendapat yang berbeda itu,tidak boleh memunculkan pendapat baru yang
ketiga yang membatalkan suatu yang telah menjadi objek kesepakatan
mereka.MIsalnya iddah istri yang hamil yang suaminya meninggal dunia ada dua
pendapat berkenaan dengan ini yaitu pendapat pertama ialah,persalinan
kandungannya,pendapat kedua yang terlama dari dua masa:persalinan kandungan apa
empat bulan sepuluh hari.Jika yang lebih lam waktunya adalah persalinan
kandungannya maka persalinan itulah masa iddahnya.Sebaliknya apabila empat
bulan sepuluh hari merupakan masa yang lebih lama dari pada persalinan kandungannya,maka
iddahnya empat ulan sepuluh hari selanjutnya tidak boleh memunculkan pendapat
yang ketiga bahwa masa iddahnya empat bulan sepuluh hari saja berdasarkan
talfiq terhadap dua pendapat tersebut.
Agaknya pendapat ini perlu di tinjau
kembali,sebab ide taalfiq didasarkan atas ide taklid yang di munculkan oleh
ulama mataakhirin pada zaman kemunduran islam.Ide tersebut tiak di kenal pada
zaman salaf baik pad masa rasulullah saw,para sahabatnya,masa tabi`in maupun
masa para imam mujtahid dan para muridnya sesudahnya disamping itu seseorang
tidak wajib mengikuti suatu mazhab tertentu dalam sgala masalah yang di
hadapinya,sseorang yang tidak terikat pada suatu mazhab tertentu boleh
bertalfiq jika tidak maka akan brakibat batalnya ibadah-ibadah masyarakat awam.
Sebab kita nyaris tidak menjumpai orang awam
yang mengerjakan ibadah yang sesuai dengan suatu mazhab tertentu,adapun
persyaratan yang mereka kemukakan berup memelihara perbedaan pendapat diantara
mazhab-mazhab apabila seseorang bertaklid pada mazhab tertentu atau
meninggalkan mazhabnya did ala suatu hal maka itu adalah hal yang sulit.Hal ini
bertentangan denga prinsip kemudahn da toleransi di dalam syariat islam dan
tidak sejalan dengan kemaslahatan ummat manusia.
Selanjutnya mengenai klaim sebagai ulama mazhab
hanafi mengenai danya ijma yang melarang talfiq maka hal itu semata-mata
kesepakatan ulama mazhabnya saja.Dalam kenyataannya tidak ada ijma tidak ada
petunjuk terhadap tidak adnya ijma yang lebih kuat dari pada tentangan banyak
ulama mutaakhirin yang menyatakan bahwa talfiq itu boleh selama tidak membawa
kepada suatu pndpat yang bertentangan dengan nash atau ijma.
Talfiq yang di larang mekipun sebagian ulama
memperbolehkan talfiq,terutama dari kalangan ulama mutaakhirin akan tetapi
kbolhan talfiq itu tidaklah bersifat mutlak.bahkan,kebolehannya terbats di
dalam ruanhg lingkup tertentu sebab diantara talfiq ada yang batal karena
esensinya (zatnya),sebagaimana talfiq yang mengakibatkan halalnya hal-hal haram
seperti minuman keras,zina dan lainya.
Kemudian adapula talfiq yang dilarang ukan
karena zatnya akan tetapi karena hal lain,talfiq bentuk kedua ini yang dilarang
ada dua macam sebagai berikut :
1) Talfiq yang secara sengaja dimaksudkan
mencari yang ringan-ringan saja dalam hukum syara misalnya,seseorang mengambil
dari masing-masi mazhab pendapat yang paling lemah,tanpa terdesak oleh darurat
atu alasan lain.Hal ini dilarang dalam rangka menutup pintu kerusakan akibat
plcehan ukum syara.
2) Talfiq yang dapat berakibat pembatalan
putusan hakim,menghilangkan persngketaan,dalam rangka menghindari kekacauan.
3) Talfik yang berakibat terhadap peninjauan
kembali apa yang telah diamalkan seseorang atas dasar takqlid,atau hal yang
diijma`kan ulama yang berkenaan dengan hal yang ditaklidkan.
Strategi Pendekatan
Forum Dunia untuk
Pendekatan Antar Madzhab Islam
Forum Dunia untuk
Pendekatan Antar Madzhab Islam meyakini upaya taqrib, yaitu pendekatan
antar pengikut berbagai madzhab Islam dengan tujuan untuk saling mengenal
sehingga tercipta solidaritas dan persaudaraan agama sesuai dengan
prinsip-prinsip dan kesamaan yang ada dalam ajaran Islam.
Pasal Pertama: Penjelasan
Istilah
1- Taqrib : Menurut
Forum Dunia untuk Pendekatan Antar Madzhab Islam; Taqrib berarti
pendekatan antar pengikut berbagai madzhab Islam dengan tujuan untuk saling
mengenal sehingga tercipta solidaritas dan persaudaraan sesuai dengan
prinsip-prinsip dan kesamaan yang ada dalam ajaran Islam.
2- Persatuan Islam: Yang
dimaksudkan dengan persatuan Islam adalah: kerjasama antar pengikut berbagai
madzhab Islam berdasarkan prinsip-prinsip dan kesamaan dalam ajaran Islam,
mengambil sikap yang satu dalam memperjuangkan kepentingan dan cita-cita mulia
umat Islam, menggalang kesamaan langkah dalam menghadapi musuh-musuh Islam, dan
menghormati loyalitas setiap muslim dalam menjalankan madzhabnya baik di hati
maupun dalam perbuatan.
3- Madzhab: Yang
dimaksudkan dengan madzhab Islam adalah aliran fiqh yang dikenal dalam dunia
Islam yang memiliki mekanisme ijtihad yang sistematis dan berdasarkan pada
al-Qur’an dan Sunnah. Menurut Forum Dunia untuk Pendekatan Antar Madzhab
Islam, madzhab-madzhab fiqh yang diakui secara resmi adalah Madzhab Hanafi,
Syafi’i, Maliki dan Hanbali dari kalangan Ahlussunnah, Madzhab Imamiyah
(Ja’fari), Zaidi, dan Bahrah dari kalangan Syiah serta madzhab Ibadhi. Selain
yang disebutkan tadi, ada beberapa madzhab lainnya yang tidak lagi memiliki
pengikut atau lebur dalam madzhab yang lain dan ada pula yang berfatwa sendiri
tanpa mengingat diri dengan salah satu madzhab tertentu.
Pasal Kedua: Prinsip
Taqrib
Gerakan taqrib antara
madzhab-madzhab Islam berdiri atas beberapa prinsip dan landasan utama, yang
diantaranya adalah;
1- Al-Qur’an al-Karim dan Sunnah Nabawi. Keduanya adalah sumber utama bagi
ajaran syariat Islam. Semua madzhab memiliki kesamaan pendapat menyangkut
keduanya. Semua dalil hanya sah jika berlandaskan pada al-Qur’an dan Sunnah.
2- Keimanan kepada asas-asa dan rukun di bawah ini;
Keimanan kepada keesaan Allah swt (tauhid)
b – Keimanan kepada kenabian Muhammad SAW sebagai rasul Allah yang
terakhir, dan sunnah Nabi SAW merupakan salah satu sumber rujukan asli ajaran
agama.
c – Keimanan kepada al-Qur’an al-Karim dan ajarannya sebagai sumber rujukan
pertama dalam Islam.
d – Keimanan kepada hari akhir.
e – Tidak mengingkari dharuriyyat agama (hal-hal yang diakui secara aksioma
dalam Islam) serta tunduk kepada rukun Islam seperti kewajiban menunaikan
shalat, zakat, puasa, haji, jihad dan lainnya.
3- Mengakui sahnya berijtihad dan menghormati kebebasan berstudi. Agama
Islam selain membuka pintu bagi mereka yang mampu untuk berijtihad dalam
koridor sumber-sumber rujukan utama agama, juga menghormati perbedaan pendapat.
Untuk itu, umat Islam hendaknya melihat perbedaan dalam ijtihad sebagai sebuah
fenomena yang wajar dan menjunjung tinggi sikap saling hormat kepada pendapat
orang lain.
4- Persatuan Islam adalah ciri khas umat ini yang ditekankan oleh Allah
dalam kitab suci al-Qur’an dan menjadi salah satu prinsip yang penting. Prinsip
ini lebih diprioritaskan jika bergesekan dengan prinsip-prinsip lain yang
kurang penting.
5- Prinsip persaudaraan Islam adalah dasar utama yang melandasi hubungan
antar kaum muslimin.
Pasal Ketiga: Misi dan
Prospek Forum
Forum Dunia untuk
Pendekatan Antar Madzhab Islam menjalankan misi berikut ini;
“Meningkatkan taraf
pengenalan dan memperdalam sikap kesepahaman antar pengikut berbagai madzhab
Islam, menguatkan sikap saling hormat, mengukuhkan persaudaraan Islam antara
kaum muslimin, tanpa membedakan golongan, etnis dan nasionalisme untuk sampai
kepada cita-cita terbentuknya umat Islam yang satu.”
- Prospek Forum Dunia
untuk Pendekatan Antar Madzhab Islam
Forum Dunia untuk
Pendekatan Antar Madzhab Islam adalah lembaga yang beranggotakan puluhan
cedekiawan dan ulama berbagai madzhab Islam dari banyak negara. Lembaga ini
adalah salah satu pusat penting yang menyuarakan pendekatan dan persatuan dunia
Islam. Forum Dunia untuk Pendekatan Antar Madzhab Islam membuka jalan
bagi terbentuknya hubungan konstruktif antar pengikut berbagai madzhab.
Forum ini memiliki agenda
kerja sepuluh tahun untuk mewujudkan target-target di bawah ini;
1- Semakin mendekatkan kondisi umat Islam saat ini dengan situasi di zaman
kehidupan Rasulullah SAW sebagai kondisi ideal dan panutan bagi persaudaraan
antar muslim serta mengikis kebencian dan permusuhan sektarian antar pengikut
berbagai madzhab Islam.
2- Memperluas solidaritas yang ada di tengah sebagian madzhab kepada
seluruh umat Islam dan seluruh madzhab Islami.
3- Mengupayakan agar umat Islam secara umum dapat memahami perbedaan yang
disebabkan oleh aktivitas ijtihad yang sistematis.
4– Menjadikan sikap dan perilaku para imam berbagai madzhab kepada sesama
mereka sebagai teladan, dan membudayakan hal itu di tengah para pengikut
mereka.
Pasal Keempat: Peluang
Taqrib
Peluang pendekatan antar
madzhab Islam meliputi seluruh aspek kehidupan para pengikutnya. Hal-hal di
bawah ini layak untuk diperhatikan;
Aqidah: Seluruh madzhab
memiliki prinsip dan rukun aqidah yang sama, seperti kepercayaan kepada Tauhid,
Kenabian, Hari Akhir dan lainnya. Selain itu mereka juga meyakini hal-hal yang
sama menyangkut rukun Islam. Perbedaan dalam masalah furu’ tidak seharusnya
merusak prinsip utama keislaman dan persaudaran antara sesama muslim.
Fiqh dan Aturannya: Para
ulama mengatakan bahwa kesamaan yang ada antara berbagai madzhab jauh lebih
besar dibanding isu-isu perbedaan. Karena itu perbedaan pandangan adalah hal
wajar yang lahir karena praktik ijtihad para ulama.
Akhlaq dan Kebudayaan
Islam: Tidak ada perbedaan di antara madzhab-madzhab Islam menyangkut akhlaq
individu dan sosial serta kebudayaan Islam. Semua muslim menjadikan Rasulullah
SAW sebagai panutan dan teladan akhlaq bagi mereka.
Sejarah: Tak diragukan
bahwa umat Islam sepakat akan kesatuan perjalanan sejarah. Sedangkan perbedaan
yang ada hanya menyangkut hal-hal non prinsipal yang bisa diselesaikan dalam
situasi yang tenang dan tak jarang akan tercapai kata sepakat. Bagamanapun
juga, perbedaan pendapat tidak seharusnya berdampak buruk pada kehidupan umat
Islam saat ini.
Sikap politis umat Islam:
Adalah wajar bila kaum muslimin memiliki musuh yang sama, dan untuk
menghadapinya umat ini harus menggalang persatuan yang kuat bagai benteng.
Persatuan ini adalah salah satu prinsip utama Islam, dan tak ada satu madzhab
pun yang melarang pengikutnya untuk bersatu dan bergandengan tangan dengan
pengikut madzhab yang lain. Para ulama dan cendekiawan dunia Islam memikul
tugas untuk menyatukan sikap dalam menghadapi musuh-musuh mereka.
Pasal Kelima: Dasar dan
Etika
Forum Dunia untuk
Pendekatan Antar Madzhab Islam dalam menjalankan misi pembaharuannya komitmen
dengan dasar-dasar dan etika, diantaranya adalah;
1 – Prinsip kerjasama
dalam semua bidang yang disepakati oleh seluruh umat Islam.
2 - Keharusan penyatuan
sikap dalam menghadapi musuh-musuh Islam.
3 – Menghindari penisbatan
kufur, kefasikan dan bid’ah antar sesama muslim. Kita, seluruh umat Islam
dengan menerima prinsip ijtihad yang sejalan dengan ajaran sumber-sumber utama
agama Islam, harus menerima konsekwensi darinya. Jika menurut kita pendapat seorang
mujtahid salah, tidak selayaknya kita mengalamatkan tudingan fasik kepada
mujtahid tersebut.
Di sisi lain, kita juga
tidak berhak menuduh seseorang telah keluar dari agama hanya lantaran ia
berkata atau menjalankan keyakinan dan ajaran madzhabnya, meski menurut
pendapat kita kata-kata atau perbuatan itu telah melahirkan keniscayaan yang
membawanya keluar dari jalan agama. Sebab mungkin saja ia tidak meyakini
keniscayaan tersebut.
4– Menjaga sikap hormat
dalam menyikapi perbedaan; Jika Islam mengajarkan kesabaran dan toleransi
kepada pengikut agama lain dan mengajarkan kepada kita untuk tidak melecehkan
kepercayaan mereka, maka tentunya toleransi dan kesabaran antar pengikut
berbagai madzhab lebih ditekankan dalam agama ini. Tentunya Islam mengajarkan
untuk tidak melecehkan kehormatan pengikut masing-masing madzhab dan mengajak
seluruh umat untuk saling menghormati perbedaan.
5– Kebebasan memilih
madzhab; Kebebasan memilih madzhab adalah prinsip umum yang dimiliki oleh
setiap individu. Semua orang berhak dan bebas memilih madzhabnya. Organisasi
atau rezim mana pun tidak berhak untuk memaksa orang mengikuti satu madzhab
tertentu, tetapi sebaliknya mereka harus mengakui keabsahan seluruh madzhab
Islam.
6– Kebebasan menjalankan
ajaran secara individu; Dalam kehidupan individu, setiap orang bebas
menjalankan ajaran madzhab yang dianutnya. Dalam kasus yang menyangkut
stabilitas umum, setiap orang hendaknya mengikuti aturan dan undang-undang yang
berlaku di negara tempat mereka tinggal.
Dalam ayat al-Qur’an Allah
swt berfirman:
فبشر عباد الذين يستمعون القول فيتبعون أحسنه
Artinya, “Maka berilah
kabar gembira kepada hamba-hambaKu, yaitu mereka yang mendengarkan perkataan
lalu mengambil yang terbaik.”
Al-Qur’an al-Karim menyeru
kaum muslimin untuk berdiskusi secara damai dengan kaum kafir dan Ahli Kitab,
demi mencapai kebenaran. Perintah ini tentu menemukan sasaran yang lebih besar
jika dikaitkan dengan perbedaan yang ada di tengah umat Islam, agar mereka
menyelesaikan perbedaan yang ada lewat diskusi yang didasari kesopanan dan
persaudaraan dan dalam kondisi yang tenang.
Seluruh umat Islam
hendaknya mengupayakan proses pendekatan ini dalam prakteknya dan mengupayakan
kehadiran nyata syariat Islam dalam semua aspek kehidupan.
Pasal Keenam: Target Resmi
Target Pertama: Membantu menghidupkan dan menyebarkan budaya dan ilmu keislaman dan membela
kehormatan al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
Target Kedua: Mengupayakan jalan bagi para ulama, cendekiawan dan tokoh pemimpin berbagai
madzhab di dunia Islam untuk saling mengenal akidah, fiqh, kondisi sosial dan
politik masing-masing.
Target Ketiga: Menyebarkan pemikiran taqrib di tengah para intelektual dan cendekiawan di
dunia Islam serta memperluas pemikiran itu ke tengah umat Islam secara umum dan
menyadarkan mereka akan adanya tipu daya dari musuh-musuh Islam yang
menginginkan perpecahan.
Target Keempat: Menghilangkan kecurigaan antar pengikut berbagai madzhab.
Target Kelima: Mengupayakan pengukuhan prinsip ijtihad dan istinbath di
tengah madzhab-madzhab Islam.
Target Keenam: Berupaya menciptakan koordinasi dan membentuk front bersama dalam
menghadapi propaganda dan serangan budaya musuh-musuh Islam berdasarkan
prinsip-prinsip ajaran Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar