“ PENGERTIAN SOMASI “
Somasi bersifat memberikan peringatan. Biasanya
dilakukan sampai 3 (tiga) kali terhitung sejak saat jatuh tempo atau saat
dimana si pihak yang menerima seharusnya telah melakukan pemenuhan kewajiban
berdasarkan perjanjian atau menurut undang-undang. Karena bersifat peringatan,
maka somasi harus melalui surat tertulis. Waktu yang diberikan kepada pihak
yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi hutangnya itu, haruslah waktu yang
sepantasnya menurut keadaan tertentu. Yaitu, dengan melihat kepentingan pihak
yang mempunyai kewajiban dengan kepentingan pihak yang mempunyai hak secara
seimbang. Sehingga fungsi utama dari suatu somasi bagi yang mempunyai hak
adalah untuk menyatakan lalainya pihak yang mempunyai kewajiban.
Somasi tidak diperlukan apabila tenggang waktu
yang diberikan dalam perjanjian antara para-pihak merupakan tenggang waktu yang
mutlak. Somasi juga tidak diperlukan
apabila pihak yang mempunyai kewajiban menolak untuk mengadakan pembayaran,
atau dalam hal ia telah memenuhi kewajibannya, akan tetapi tidak dilakukan
secara sempurna. Juga pada perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, dalam hal
mana pada umumnya, tidak diperlukan satu somasi, karena dengan melaksanakan
perbuatan yang bertentangan dengan apa yang tidak boleh diperbuat saja, maka
sudah mengakibatkan pihak itu lalai dalam memenuhi kewajibannya. Persoalan
somasi ini diatur dalam pasal 1243 dan pasal 1238 KUH Perdata.
Pasal 1238.
Debitur
dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan
kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur
harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. (KUHPerd. 391, 413,
579, 1243, 1362, 1626, 1805, 1979; Rv. 1 dst.)
Pasal 1243.
Penggantian
biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai
diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk
memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui
tenggang waktu yang telah ditentukan. (KUHPerd. 1236, 1238, 1239 dst., 1246
dst., 1249 dst., 1304, 1307, 1365 dst., 1480; Rv. 607 dst.)
CONTOH
SURAT SOMASI
No.
: 139/Pdt.G/2011AK Raha,24 Januari2011
Lampiran :
___________
Kepada Yth.
Bpk.Jusriadi
Di
Raha
Perihal : SOMASI
Dengan hormat,
Perkenankan Kami, Imran, Advokat pada Kantor Hukum La Ode Advokat, berkedudukan di
Jl.Salepa No.29 Raha bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum
Klien Kami Nasrudin mublin berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Desember 2010.
Bersama ini mohon perhatian
Bpk.Amsir ratul akan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat sutu
pengikatan untuk melakukan jual beli
No.245/56.98/2010 taggal 17 juli 2010 tentang jual beli keramik
Raha,dimana klien kami telah menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus
juta rupiah) untuk harga keramik Raha yang akan saudara kirim kepada klien
kami.
2. Bahwa menurut pasal 4 dari perjanjian yang telah
disepakati yang telah disetujui oleh kedua belah pihak,saudara telah berjanji
akan mengirim keramik Raha yang telah diperjanjikan kepada klien kami
selambat-lambatnya 17 Agustus 2010.
3. Bahwa lewat dari tanggal 17 Agustus, saudara belum
mengirim keramik Raha yang diperjanjikan kepada klien kami
4. Bahwa berdasarkan hal-hal yang
kami sampaikan diatas, agar Bpk.Amsir ratul mengirim barang yang diperjanjikan
tanggal 1 Januari 2011
Bahwa apabila sampai waktu yang
telah kami tentukan diatas Bpk Amsir
ratul tidak melakukan pengiriman , kami akan menempuh jalur hukum.
Demikian Somasi ini kami sampaikan
untuk mendapat perhatian dan segera dilaksanakan. Atas perhatiannya kami
ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
IMRAN,S.H
_______________
Tembusan :
Kepada
Yth.,
PT. Maju
Lancar
Jl. Pasar
Minggu Raya No. 17
Pasar
Minggu, Jakarta Selatan.
Perihal: SOMASI
Dengan
Hormat,
Berkaitan
dengan belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang sewa mobil oleh PT. Maju
Lancar kepada PT. Gilang Indah Mobil berdasarkan Perjanjian Sewa Mobil No. 01/PE-SM/X/2011
tanggal 2 Juli 2011, maka kami sampaikan SOMASI kami sebagai berikut:
- Bahwa, pada tanggal 2 Juli 2011, PT. Maju Lancar telah melakukan penyewaan mobil dari PT. Gilang Indah Mobil berdasarkan Perjanjian Sewa Mobil No. 01/PE-SM/X/2011 tentang penyewaan 10 (sepuluh) buah mobil merek Avanza untuk selama 7 (tujuh) hari antara tanggal 5 – 12 Juli 2011.
- Bahwa, penyewaan mobil tersebut telah dilaksanakan oleh PT. Maju Lancar untuk selama 7 hari antara tanggal 5 – 12 Juli 2011 sesuai perjanjian, dan karenanya PT. Maju Lancar berkewajiban untuk membayar harga sewanya sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) kepada PT. Gilang Indah Mobil yang jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2011.
- Bahwa, hingga tanggal tersebut PT. Maju Lancar tidak juga melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa kepada PT. Gilang Indah Mobil meskipun penagihan kewajiban itu telah dilakukan.
- Bahwa, karena tidak dibayarnya uang harga sewa mobil oleh PT. Maju Lancar, hingga saat dilayangkannya SOMASI ini PT. Gilang Indah Mobil telah melakukan beberapa kali lagi penagihan, yaitu pada bulan Agustus, September dan Oktober, namun tindakan itu tidak juga mendapat tanggapan yang baik dari PT. Maju Lancar.
- Bahwa, kami masih berkeyakinan bahwa PT. Maju Lancar akan melaksanakan kewajibannya tersebut, dan karenanya bersama SOMASI ini kami juga mengundang PT. Maju Lancar untuk dapat hadir di kantor kami pada tanggal 15 Oktober 2011 guna membicarakan penyelesaian kewajiban pembayaran uang sewa tersebut.
- Bahwa, dalam hal hingga tanggal tersebut PT. Maju Lancar tidak juga bersedia melakukan pembicaraan guna menyelesaikan kewajibannya, maka kami akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini secara hukum, baik pidana maupun perdata.
Demikian
SOMASI ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Hormat
kami,
Krisna
Wardaya
Direktur PT. Gilang Indah Mobil
Youtube - CURVADO88 - Videosl
BalasHapusYoutube is the place to learn more about YouTube videos and how it works. See what YouTube has to say about movies and get a feel for the music best youtube to mp3