ilmu itu penting untuk masa depan

Jumat, 22 Juni 2012

somasi

“ PENGERTIAN SOMASI “

Somasi bersifat memberikan peringatan. Biasanya dilakukan sampai 3 (tiga) kali terhitung sejak saat jatuh tempo atau saat dimana si pihak yang menerima seharusnya telah melakukan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian atau menurut undang-undang. Karena bersifat peringatan, maka somasi harus melalui surat tertulis. Waktu yang diberikan kepada pihak yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi hutangnya itu, haruslah waktu yang sepantasnya menurut keadaan tertentu. Yaitu, dengan melihat kepentingan pihak yang mempunyai kewajiban dengan kepentingan pihak yang mempunyai hak secara seimbang. Sehingga fungsi utama dari suatu somasi bagi yang mempunyai hak adalah untuk menyatakan lalainya pihak yang mempunyai kewajiban.

Somasi tidak diperlukan apabila tenggang waktu yang diberikan dalam perjanjian antara para-pihak merupakan tenggang waktu yang mutlak. Somasi juga tidak diperlukan  apabila pihak yang mempunyai kewajiban menolak untuk mengadakan pembayaran, atau dalam hal ia telah memenuhi kewajibannya, akan tetapi tidak dilakukan secara sempurna. Juga pada perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, dalam hal mana pada umumnya, tidak diperlukan satu somasi, karena dengan melaksanakan perbuatan yang bertentangan dengan apa yang tidak boleh diperbuat saja, maka sudah mengakibatkan pihak itu lalai dalam memenuhi kewajibannya. Persoalan somasi ini diatur dalam pasal 1243 dan pasal 1238 KUH Perdata.

 Pasal 1238.
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. (KUHPerd. 391, 413, 579, 1243, 1362, 1626, 1805, 1979; Rv. 1 dst.)
Pasal 1243.
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. (KUHPerd. 1236, 1238, 1239 dst., 1246 dst., 1249 dst., 1304, 1307, 1365 dst., 1480; Rv. 607 dst.)
CONTOH SURAT SOMASI
No.              : 139/Pdt.G/2011AK                                                         Raha,24 Januari2011
Lampiran     : ___________

Kepada Yth.
Bpk.Jusriadi
Di  Raha

Perihal : SOMASI
Dengan hormat,
Perkenankan Kami, Imran, Advokat pada Kantor Hukum La Ode Advokat, berkedudukan di Jl.Salepa No.29 Raha bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum Klien Kami Nasrudin mublin berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Desember 2010.

Bersama ini mohon perhatian Bpk.Amsir ratul akan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa  klien kami dengan saudara telah membuat sutu pengikatan untuk melakukan jual beli    No.245/56.98/2010 taggal 17 juli 2010 tentang jual beli keramik Raha,dimana klien kami telah menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) untuk harga keramik Raha yang akan saudara kirim kepada klien kami.
2. Bahwa  menurut pasal 4 dari perjanjian yang telah disepakati yang telah disetujui oleh kedua belah pihak,saudara telah berjanji akan mengirim keramik Raha yang telah diperjanjikan kepada klien kami selambat-lambatnya 17 Agustus 2010.
3. Bahwa  lewat dari tanggal 17 Agustus, saudara belum mengirim keramik Raha yang diperjanjikan kepada klien kami
4. Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan diatas, agar Bpk.Amsir ratul mengirim barang yang diperjanjikan tanggal 1 Januari 2011

Bahwa apabila sampai waktu yang telah kami tentukan diatas  Bpk Amsir ratul tidak melakukan pengiriman , kami akan menempuh jalur hukum.
Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian dan segera dilaksanakan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,

 IMRAN,S.H
_______________
Tembusan :
Kepada Yth.,
PT. Maju Lancar
Jl. Pasar Minggu Raya No. 17
Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Perihal: SOMASI
Dengan Hormat,
Berkaitan dengan belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang sewa mobil oleh PT. Maju Lancar kepada PT. Gilang Indah Mobil berdasarkan Perjanjian Sewa Mobil No. 01/PE-SM/X/2011 tanggal 2 Juli 2011, maka kami sampaikan SOMASI kami sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal 2 Juli 2011, PT. Maju Lancar telah melakukan penyewaan mobil dari PT. Gilang Indah Mobil berdasarkan Perjanjian Sewa Mobil No. 01/PE-SM/X/2011 tentang penyewaan 10 (sepuluh) buah mobil merek Avanza untuk selama 7 (tujuh) hari antara tanggal 5 – 12 Juli 2011.
  2. Bahwa, penyewaan mobil tersebut telah dilaksanakan oleh PT. Maju Lancar untuk selama 7 hari antara tanggal 5 – 12 Juli 2011 sesuai perjanjian, dan karenanya PT. Maju Lancar berkewajiban untuk membayar harga sewanya sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) kepada PT. Gilang Indah Mobil yang jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2011.
  3. Bahwa, hingga tanggal tersebut PT. Maju Lancar tidak juga melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa kepada PT. Gilang Indah Mobil meskipun penagihan kewajiban itu telah dilakukan.
  4. Bahwa, karena tidak dibayarnya uang harga sewa mobil oleh PT. Maju Lancar, hingga saat dilayangkannya  SOMASI ini PT. Gilang Indah Mobil telah melakukan beberapa kali lagi penagihan, yaitu pada bulan Agustus, September dan Oktober, namun tindakan itu tidak juga mendapat tanggapan yang baik dari PT. Maju Lancar.
  5. Bahwa, kami masih berkeyakinan bahwa PT. Maju Lancar akan melaksanakan kewajibannya tersebut, dan karenanya bersama SOMASI ini kami juga mengundang PT. Maju Lancar untuk dapat hadir di kantor kami pada tanggal 15 Oktober 2011 guna membicarakan penyelesaian kewajiban pembayaran uang sewa tersebut.
  6. Bahwa, dalam hal hingga tanggal tersebut PT. Maju Lancar tidak juga bersedia melakukan pembicaraan guna menyelesaikan kewajibannya, maka kami akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini secara hukum, baik pidana maupun perdata.
Demikian SOMASI ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Hormat kami,
Krisna Wardaya
Direktur PT. Gilang Indah Mobil


1 komentar:

  1. Youtube - CURVADO88 - Videosl
    Youtube is the place to learn more about YouTube videos and how it works. See what YouTube has to say about movies and get a feel for the music best youtube to mp3

    BalasHapus