ilmu itu penting untuk masa depan

Sabtu, 23 Juni 2012

STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM



A. KAIDAH-KAIDAH SOSIAL DAN HUKUM
Pergaulan hidup manusia diatur oleh pelbagai macam kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram. Di dalam pergaulan hidup tersebut, manusia mendapatkan pengalaman-pengalaman tentang bagaimana memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau premary needs, yang antara lain mencakup sandang, pangan, papan, keselamatan jiwa dan harta, harga diri, potensi untuk berkembang dan kasih sayang. Pengalaman-pengalamn tersebut menghasilkan nilai-nilai yang positif maupun negatif, sehingga manusia mempunyai konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang baik dan harus dianut, dan mana yang buruk dan harus dihindari. Sistem nilai tersebut sangat berpengaruh terhadap pola pikir manusia, hal mana merupakan suatu pedoman mental baginya.
Pola pikir manusia mempengaruhi sikapnya yang merupakan kecenderungan-kecenderungan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap manusia, benda maupun keadaan-keadaan. Sikap-sikap manusia kemudian membentuk suatu kaidah.
Di satu pihak kaidah-kaidah itu ada yang mengatur pribadi manusia, dan terdiri dari kaidah-kaidah kepercayaan dan kesusilaan. Kaidah kepercayaan bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman. Sedangkan kaidah kesusilaan bertujuan untuk mencapai manusia yang hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani yang bersih. Di lain pihak ada kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan antar manusia atau antar pribadi, yang terdiri dari kaidah-kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan, sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antar manusia. Kedamaian tersebut akan tercapai, dengan menciptakan suasana keserasian antara ketertiban (yang bersifat lahiriah) dengan ketentraman (yang bersifat bathiniah). Kedamaian melalui keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, merupakan suatu ciri yang membedakan hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya.
Secara sosiologis merupakan suatu gejala yang wajar, bahwa akan ada perbedaan antara kaidah-kaidah hukum di satu pihak, dengan perikelakuan yang nyata. Hal ini terutama disebabkan, oleh karena kaidah hukum merupakan patokan-patokan tentang perikelakuan yang diharapkan yang dalam hal-hal tertentu merupakan abstraksi dari pola-pola perikelakuan. Namun demikian, para ahli sosial berbeda-beda pendapat tentang masalah ini.
Oleh E. adamson Hobel dan Karl Llewellyn menyatakn bahwa hukum mempunyai fungsi yang penting dalam keutuhan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1. Menetapkan hubungan antara para warga masyarakat, dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.
2. Membuat alokasi wewenang (authority) dan menentukan dengan seksama pihak-pihak yang secara sah dapat melakukan paksaan dengan sekaligus memilih sanksi-sanksi yang tepat dan efektif.
3. Disposisi masalah-masalah sengketa.
4. Menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan-perubahan fungsi kehidupan.
Suatu pendapat lain pernah dikemukakan oleh antropolog L. Pospisil (1958), yang menyatakan bahwa dasar-dasar hukum adalah sebagai berikut:
Hukum merupakan suatu tindakan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Agar dapat dibedakan hukum dengan kaidah-kaidah lainnya, dikenal adanya empat tanda hukum atau attributes of Law.
1. Attribute of authority, yaitu bahwa hukum merupakan keputusan-keputusan dari pihak-pihak yang berkuasa dalam masyarakat, keputusan-keputusan mana yang ditujukan untuk mengatasi ketegangan-ketegangan atau masalah-masalah yang terjadi di dalam masyarakat.
2. Attribute of intention of universal application, yaitu bahwa keputusan-keputusan yang mempunyai daya jangkau yang panjang untuk masa mendatang.
3. Attribute of obligation yang berarti bahwa keputusan-keputusan penguasa harus berisikan kewajiban-kewajiban pihak kesatu terhadap pihak kedua dan sebaliknya. Dalam hal ini semua pihak harus masih di dalam kaidah hidup.
4. Attribute of sanction yang menentukan bahwa keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi yang didasarkan pada kekuasaan masyarakat yang nyata.

B. LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Di dalam perkembangan selanjutnya kaidah-kaidah hukum tersebut berkelompok-kelompok pada pelbagai keperluan pokok daripada kehidupan manusia seperti kebutuhan hidup kekerabatan, kebutuhan pencarian hidup, kebutuhan akan pendidikan, kebutuhan untuk menyatakan rasa keindahan, kebutuhan jasmaniah dari manusia dan lain sebagainya. Misalnya kebutuhan kekerabatan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pelamaran, perkawinan, perceraian, kewarisan, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, maka lembaga-lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
1. Untuk memberikan pedoman kepada para warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
2. Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3. memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control).
Tidaklah mudah untuk menentukan hubungan antara hukum dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya terutama di dalam menentukan hubungan timbal balik yang ada. Hal itu semuanya tergantung pada nilai-nilai masyarakat dan pusat perhatian penguasa terhadap aneka macam lembaga kemasyarakatan yang ada, dan sedikit banyaknya ada pengaruh-pengaruh pula dari anggapan-anggapan tentang kebutuhan-kebutuhan apa yang pada suatu saat merupakan kebutuhan pokok.

DAFTAR PUSTAKA
Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum.

SEPUTAR SHALAT IDUL FITRI



1. Apa dasar pensyariatan  Hari Raya ?
Dasarnya  adalah  hadits Nabi SAW, diantaranya :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ ِلأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
Dari Anas bin Malik berkata bahwa orang-orang Jahiliyah mempunyai dua hari raya dalam setahun, mereka merayakannya dengan bersukaria. Ketika Rasulullah datang di Madinah beliau bersabda : “Kalian mempunyai dua hari raya yang kalian bersenang-senang di dalamnya, sungguh Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik yaitu Hari Raya Fitri dan Hari Raya Adha.(HR. Abu Dawud).
2. Apa dasar pensyariatan Sholat Hari Raya ?
Dasarnya hadits Ibnu Abbas  :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ شَهِدْتُ صَلاَةَ الْفِطْرِ مَعَ نَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَكُلُّهُمْ يُصَلِّيهَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ
Hadits dari Ibnu Abbas berkata : “Aku melaksanakan shalat Idul Fitri bersama Nabi Allah SWT, Abu Bakar, Umar dan Utsman. Mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah… (HR. Muslim).
3. Apakah disunnahkan mandi sebelum berangkat ke tempat sholat ?
Ya, hal ini berdasarkan pada Hadits Nabi SAW:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ اْلأَضْحَى
Dari Ibnu Abbas berkata bahwasanya Rasulullah SAW mandi pada hari raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha.(HR. Ibnu Majah).
4. Apakah kita disunnahkan sarapan sebelum berangkat ke tempat sholat ?
Ya, berdasarkan hadits :
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ
Riwayat Bukhari dari Anas yang mengatakan bahwa Rasulullah belum pergi pada hari raya Idul Fitri sehingga beliau makan beberapa kurma.(HR. Bukhori).
5. Apa yang disyariatkan ketika pergi ke tempat sholat  ‘Id ?
Disyariatkan bertakbiran. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW.
عَنْ نَافِع عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّهُ كَانَ « إِذَا غَدَا إِلَى اْلمُصَلَّى يَوْمَ اْلعِيْدِ كَبَّرَ فَرَفَعَ صَوْتَهُ بِالتَّكْبِيْرِ »
Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya ia ketika pergi pada pagi hari ke tempat shalat  pada hari Ied ia bertakbir dan menyaringkan suaranya. (HR. Muslim).
6. Bagaimana lafadz-lafadz takbiran ?
Lafadz takbiran sebagaimana hadits berikut :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ مِنْ غَدَاةِ عَرَفَةَ يُقْبِلُ عَلَى أَصْحَابِهِ فَيَقُولُ « عَلَى مَكَانِكُمْ ». وَيَقُولُ « اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ ». فَيُكَبِّرُ مِنْ غَدَاةِ عَرَفَةَ إِلَى صَلاَةِ الْعَصْرِ مِنْ آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ. رواه الدارقطني
Dari Jabir bin Abdullah mengatakan bahwa Rasulullah ketika melaksanakan shalat Shubuh pada pagi hari Arafah beliau menghadap ke arah para sahabatnya seraya berkata :”Tetaplah di tempat kalian.” Kemudian beliau mengucapkan : “Allahu akbar, Allahu Akbar Laa ilaaha illalloohu walloohu akbar Allohu akbar wa lillaahil hamd” Maka mereka bertakbir dari pagi hari Arofah sampai selesai shalat ‘Asar pada hari teakhir hari Tasyriq.
7. Bagaimana kita berangkat ke tempat sholat ‘Id ?
  1. a. Berangkat dan pulang melalui  jalan yang berbeda. Hadits Abu Hurairoh :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا خَرَجَ إِلَى الْعِيدِ رَجَعَ فِى غَيْرِ الطَّرِيقِ الَّذِى أَخَذَ فِيهِ.
Hadits Abu Hurairah yang mengatakan : Apabila Rasulullah pergi shalat hari Raya beliau pulang tidak melalui jalan semula (HR. Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi). Hadits yang semakna juga diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir.
b. Pergi ke tempat sholat berjalan kaki.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا
Bahwasanya Rasulullah SAW pergi dan pulang pada saat shalat ‘Id dengan berjalan kaki.(HR. Ibnu Majah).
c. Mengenakan pakaian yang paling bagus.
أَخْبَرَنِى جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ : أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَلْبَسُ بُرْدَ حِبَرَةٍ فِى كُلِّ عَيْدٍ.
Riwayat Syafi’i dari Ja’far bin Muhammad dari Abdullah dari neneknya bahwa Rasulullah SAW mengenakan pakaian bercorak pada tiap hari ‘Id.(HR. al-Baihaqi).
8. Di mana tempat untuk pelaksanaan sholat ?
Di lapangan atau tempat yang terbuka, sebagaimana hadits Nabi SAW :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
Dari Abu Sa’id al-Khudriy berkata bahwa Rasululah SAW keluar ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha… (HR. Bukhori)
9. Bagaimana jika terjadi hujan  ?
Jika hujan sholat dilaksanakan di Masjid, hal ini sebagaimana yang dialami oleh Rasulullah SAW :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِى يَوْمِ عِيدٍ فَصَلَّى بِهِمُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَةَ الْعِيدِ فِى الْمَسْجِدِ.
Hadits Abu Hurairah yang mengatakan bahwa mereka pernah kehujanan pada suatu hari raya maka Rasulullah memimpin mereka shalat hari raya di masjid. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
10. Apakah disyariatkan Adzan dan Iqomah ?
Tidak, sebelum sholat ‘Id tidak disyariatkan adzan dan iqomah. Sebagaimana hadits dari Jabir :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الأَنْصَارِىِّ قَالاَ لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَلاَ يَوْمَ الأَضْحَى
Hadits Ibnu Abbas dan Jabir yang mengatakan :”Pada Hari raya Fithri maupun Adha tidak pernah ada orang yang mengumandangkan adzan.”(HR. Bukhari, Muslim).
11. Apakah disyariatkan sholat sunnah sebelum dan sesudah shalat ‘Id ?
sholat sunnah baik sebelum maupun sesudah shalat ‘Id tidak disyariatkan. Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ يَوْمَ الْفِطْرِ ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا وَمَعَهُ بِلاَلٌ
Hadits Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW keluar pada hari raya Adha atau hari raya Fithri lalu beliau shalat hari raya dua rakaat tanpa melaksanakan shalat sebelum ataupun sesudahnya sedangkan Bilal bersamanya (HR. Bukhari, Muslim).
12. Apakah disyariatkan memasang sutrah sebelum dimulai sholat ?
Rasulullah memerintahkan untuk memasang sutrah sebelum dimulai shalat. Hal ini sebagaimana hadits dari Ibnu Umar.
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلمكَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ أَمَرَ بِالْحَرْبَةِ فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ ، فَيُصَلِّى إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ ، وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِى السَّفَرِ
Hadits Nafi’ dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW apabila datang untuk shalat hari raya beliau menyuruh orang menancapkan tombak di depannya dan orang-orang ada dibelakangnya. Beliau melakukan hal itu ketika bepergian.(HR. Abu Dawud).
13. Berapa kali Rasulullah melaksanakan takbir zawaid ketika sholat ‘Id?
Rasulullah bertakbir Zawaid 12 kali selain takbirotiul ihrom dan takbir intiqol, sebagaimana hadits dari Amr bin Syu’aib :
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- كَبَّرَ فِى الْعِيدِ يَوْمَ الْفِطْرِ سَبْعًا فِى الأُولَى وَفِى الآخِرَةِ خَمْسًا سِوَى تَكْبِيرَةِ الصَّلاَةِ .
Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah bertakbir pada shalat ‘Idul Fitri tujuh kali pada rokaat pertma dan lima kali pada rokaat kedua selain takbir shalat (takbirotul ihram dan intiqol). (HR. al-Baihaqi).
14. Bagaimana Rasulullah melaksanakan khutbah ‘Id ?
Rasulullah melaksanakan khutbah ‘Id satu kali sesudah sholat. Hadits dari Ibnu Abbas menjelaskan hal tersebut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ شَهِدْتُ صَلَاةَ الْفِطْرِ مَعَ نَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَكُلُّهُمْ يُصَلِّيهَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ
Hadits dari Ibnu Abbas berkata : “Aku melaksanakan shalat Idul Fitri bersama Nabi Allah SWT, Abu Bakar, Umar dan Utsman. Mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah… (HR. Muslim).
15. Surat  apa saja yang dibaca ketika sholat ‘Id ?
Pada rokaat pertama dibaca surat Al-A’la, sedangkan pada rokaat kedua dibaca surat Al-Ghosyiyah. Hal ini sebagaimana hadits dari Nu’man bin Basyir.
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.
Dari Nu’man bin Basyir ia berkata bahwa Rasulullah SAW selalu membaca sabbihisma rabbikal a’la dan hal ataaka hadiitsul ghoosyiyah pada shalat hari raya dan shalat jumat. Apabila berkumpul hari raya dan jumat pada suatu hari, Rasulullah SAW membaca surat-surat itu pada kedua shalat. (HR. Jamaah).
16. Bagaimana jika hari raya jatuh pada hari Jumat ?
Bila hari raya jatuh pada hari Jumat, kita dibolehkan tidak melaksanakan Sholat Jumat. Tetapi, para Ulama Majlis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah menghimbau shalat Jumat tetap dilaksanakan. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Dari Abu Hurairah bahwa  Rasulullah bersabda : ”Pada hari ini telah berkumpul dua hari Raya, barangsiapa yang berkehendak shalat Jumat, diperbolehkan. Sedangkan kami tetap melaksanakannya.” (HR. Abu Dawud).
17. Bolehkah wanita haid dan nifas hadir di tempat shalat ?
Wanita haid dan nifas dianjurkan mendatangi tempat sholat. Hadits dari Ummu ‘Athiyah :
عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ أُمِرْنَا أَنْ نَخْرُجَ فَنُخْرِجَ الْحُيَّضَ وَالْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ . قَالَ ابْنُ عَوْنٍ أَوِ الْعَوَاتِقَ ذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلْنَ مُصَلاَّهُمْ
Hadits Ummi ‘Athiyah yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kami agar  membawa keluar para wanita pada hari raya Fithri dan Adha yakni semua gadis dan yang sedang haid serta gadis-gadis pingitan. Berkata Ibnu ‘Aun adapun wanita-wanita yang sedang haid maka hendaknya mereka mengasingkan diri dari shalat agar mereka menyaksikan kebajikan  dan seruan orang Islam. (Riwayat Jama’ah lafadz Muslim).

Jumat, 22 Juni 2012

STRATEGI ADVOKASI



STRATEGI ADVOKASI
(UPAYA PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN)

ADVOKASI adalah suatu cara untukmencapai tujuan tertentu. Lebih rinci, advokasimerupakan suatu usaha yang sistematik danterorganisir untuk mempengaruhi danmendesakkan terjadinya perubahan kebijakanpublik secara bertahap-maju, melalui semuasaluran dan piranti demokrasi perwakilan,proses-proses politik dan legislasi dalam sistem yang berlaku. Dulu aktivitas advokasi hanyadilakukan oleh kaum aktivis atau elit politik,namun dalam paradigma baru tentang advokasiuntuk keadilan sosial, advokasi justrumeletakkan korban kebijakan sebagai subyekutama. Sedangkan aktivis ataupun sebuahlembaga advokasi hanya sebagai pengantar ataupenghubung antar berbagai unsur progresifdalam masyarakat, melalui terbentuknya aliansi-aliansi strategis yang memperjuangkanterciptanya keadilan sosial.
Mengapa perlu dilakukan advokasi?
Seringkali suatu kebijakan keluar tanpamempertimbangkan kebutuhan dan atau rasakeadilan masyarakat, atau suatu proses tidakberjalan sebagaimana mestinya, sedangkanpembuat dan atau pelaksana kebijakan tidakmerasa perlu melakukan perubahan kearahpositif-maju. Sehingga masyarakat sebagaisubyek pembangunan harus mau dan mampumendesakkan perubahan tersebut.
Relevansi advokasi dalam kegiatan PPKadalah bahwa metode advokasi dapatdimanfaatkan untuk mempercepat prosespenanganan kasus-kasus hukum yang muncul,terutama pada kasus yang kurang mendapatperhatian serius sehingga terkatung-katungatau tidak segera mendapat penyelesaian.
Bagaimana strategi advokasi yang dapat kitalakukan?
Terdapat beberapa langkah strategis yangdapat kita lakukan dalam advokasi kasus-kasusdi PPK, yaitu :
1.Bentuk Lingkar IntiUntuk membuat suatu gerakan advokasi yangterorganisir diperlukan beberapa orang yangberfungsi sebagai koordinator dan motivatorsebagai lingkar inti. Orang-orang inilah yangbertugas menyusun strategi, mengorganisir danmendorong masyarakat untuk terlibat dalamupaya advokasi kasus dan bagaimana caramelakukannya.Dalam upaya penanganan masalah, lingkar intisebenarnya sudah sering ada yaitu tim khusus yang dibentuk dalam Musyawarah khusus.Lingkar inti dapat terdiri dari beberapa wakilmasyarakat (tokoh masyarakat atau pemuda)dan difasilitasi konsultan. Jika biasanya lingkarinti dibentuk hanya pada saat pemantauankesepakatan (baca: pembayaran hutang/kewajiban), sebaiknya lingkar inti dibentuk padaawal musyawarah khusus.
2.Kumpulkan data/ info.Sebelum mengadvokasi sebuah kasus, sebanyakmungkin dikumpulkan informasi dan datamengenai hal yang hendak diadvokasi, bagaimanaprogresnya dan mengapa perlu diadvokasi.
3.Analisis Data.Berdasarkan data yang terkumpul, dilakukananalisa mengenai apa dan mengapa terjadistagnasi proses atau proses yang tidak sesuaisebagai dasar bagi penyusunan langkah lebih lanjut.
4.Bangun Basis - Pelibatan masyarakatTahap ini dapat dilakukan sejak awal, yaitumengupayakan pelibatan masyarakat di setiaptahapan proses.
Berdasarkan review yang dilakukan dalamupaya penanganan masalah PPK selama ini,titik lemah lambannya suatu prosespenananganan antara lain adalah bahwamasyarakat sejak dini tidak terlibat dalammendorong upaya penanganan. Dalampengertian upaya penanganan yangdilakukan masih sangat elitis, hanyakonsultan dan beberapa orang yang aktifdalam kepengurusan seperti UPK
5.Bangun jejaringAgar supaya berjalan efektif diperlukan jaringan seluas-luasnya untuk dapat bekerjasecara bersama melancarkan advokasi, sekaligus dalam hal ini dilakukan pembagian tugas.Biasanya pada tahap ini jaringan dibentuk multi background,dapat terdiri dari LSM/ organisasinon politik dan media massa.
6.Lancarkantekanan.Advokasi dapat dilakukan dengan caramelakukan tekanan ke berbagai pihak denganberbagai cara, mulai dari yang bersifat lunak ,misal : dengan mempengaruhi pendapat umummelalui tulisan di media massa, dengan suratmenyurat kepada instansi terkait, sampaidengan cara-cara yang lebih atraktif  sepertidemonstrasi.
7.Pengaruhi pembuat dan pelaksana kebijakan.Dalam hal ini dapat dilakukan pendekatanpersuasif yaitu dengan mengajak diskusi atauproaktif menginformasikan pada pembuatkebijakan arti penting penanganan kasustersebut bagi masyarakat dan pembangunan.
Disamping itu juga dapat dilakukan denganmulai merintis jaringan dengan aparat reformis.
8.Lakukan pembelaan.Pembelaan merupakan salah satu contoh dalamtahap melancarkan tekanan, yang dapatdilakukan dengan cara mengajukan gugatan class action  atau untuk kasus pidana dengan jalanpemantauan yang kontinyu dan terpadu.
Class action adalah gugatan perwakilan,dimana beberapa orang melakukan gugatanmewakili / mengatasnamakan kelompok.

CONTOH
Terjadi suatu kasus penyalahgunaan dana olehTPKD. Kasus telah diproses di Kejaksaan, namunsudah 3 bulan lebih tidak diketahui progresnya,apakah masih ditindak lanjuti, atau berhenti.Maka langkah yang dapat dilakukan adalah :
1.Lingkar inti mencoba meminta informasikepada kejaksaan sejauh mana prosesberjalan, apakah ada yang bisa dibantu(biasanya kejaksaan menyatakan bahwabukti belum cukup sehingga akan lebih baik jika kita melakukan tindakan proaktifdengan memberikan bukti-bukti yang telahberhasil dikumpulkan).
2.Jika kejaksaan tetap tidak bergerak :
*      Bekerjasama dengan media massamenginformasikan stagnasi proses dananalisa keterlambatan – kelemahankinerja (jika ada).
*      Melakukan hearing  dengan DPRDsetempat, Bupati, dan instansi terkait,melibatkan NGO jaringan.
*      Mempertanyakan kelambanan proseskepada instansi lebih tinggi sepertiKejati, Gubernur, dll dapat berbentuksurat protes, tembuskan ke kejaksaandimaksud.
Bila langkah-langkah diatas tidak membuahkanhasil maka dapat dilakukan advokasi bersamadengan jalan mendatangi kejaksaan untukmempertanyakan status kasus. Tim yangberkunjung antara lain wakil mayarakat,bekerjasama dengan media massa, NGO ataukelompok civil society lainnya.