ilmu itu penting untuk masa depan

Sabtu, 23 Juni 2012

STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM



A. KAIDAH-KAIDAH SOSIAL DAN HUKUM
Pergaulan hidup manusia diatur oleh pelbagai macam kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram. Di dalam pergaulan hidup tersebut, manusia mendapatkan pengalaman-pengalaman tentang bagaimana memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau premary needs, yang antara lain mencakup sandang, pangan, papan, keselamatan jiwa dan harta, harga diri, potensi untuk berkembang dan kasih sayang. Pengalaman-pengalamn tersebut menghasilkan nilai-nilai yang positif maupun negatif, sehingga manusia mempunyai konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang baik dan harus dianut, dan mana yang buruk dan harus dihindari. Sistem nilai tersebut sangat berpengaruh terhadap pola pikir manusia, hal mana merupakan suatu pedoman mental baginya.
Pola pikir manusia mempengaruhi sikapnya yang merupakan kecenderungan-kecenderungan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap manusia, benda maupun keadaan-keadaan. Sikap-sikap manusia kemudian membentuk suatu kaidah.
Di satu pihak kaidah-kaidah itu ada yang mengatur pribadi manusia, dan terdiri dari kaidah-kaidah kepercayaan dan kesusilaan. Kaidah kepercayaan bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman. Sedangkan kaidah kesusilaan bertujuan untuk mencapai manusia yang hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani yang bersih. Di lain pihak ada kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan antar manusia atau antar pribadi, yang terdiri dari kaidah-kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan, sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antar manusia. Kedamaian tersebut akan tercapai, dengan menciptakan suasana keserasian antara ketertiban (yang bersifat lahiriah) dengan ketentraman (yang bersifat bathiniah). Kedamaian melalui keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, merupakan suatu ciri yang membedakan hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya.
Secara sosiologis merupakan suatu gejala yang wajar, bahwa akan ada perbedaan antara kaidah-kaidah hukum di satu pihak, dengan perikelakuan yang nyata. Hal ini terutama disebabkan, oleh karena kaidah hukum merupakan patokan-patokan tentang perikelakuan yang diharapkan yang dalam hal-hal tertentu merupakan abstraksi dari pola-pola perikelakuan. Namun demikian, para ahli sosial berbeda-beda pendapat tentang masalah ini.
Oleh E. adamson Hobel dan Karl Llewellyn menyatakn bahwa hukum mempunyai fungsi yang penting dalam keutuhan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1. Menetapkan hubungan antara para warga masyarakat, dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.
2. Membuat alokasi wewenang (authority) dan menentukan dengan seksama pihak-pihak yang secara sah dapat melakukan paksaan dengan sekaligus memilih sanksi-sanksi yang tepat dan efektif.
3. Disposisi masalah-masalah sengketa.
4. Menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan-perubahan fungsi kehidupan.
Suatu pendapat lain pernah dikemukakan oleh antropolog L. Pospisil (1958), yang menyatakan bahwa dasar-dasar hukum adalah sebagai berikut:
Hukum merupakan suatu tindakan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Agar dapat dibedakan hukum dengan kaidah-kaidah lainnya, dikenal adanya empat tanda hukum atau attributes of Law.
1. Attribute of authority, yaitu bahwa hukum merupakan keputusan-keputusan dari pihak-pihak yang berkuasa dalam masyarakat, keputusan-keputusan mana yang ditujukan untuk mengatasi ketegangan-ketegangan atau masalah-masalah yang terjadi di dalam masyarakat.
2. Attribute of intention of universal application, yaitu bahwa keputusan-keputusan yang mempunyai daya jangkau yang panjang untuk masa mendatang.
3. Attribute of obligation yang berarti bahwa keputusan-keputusan penguasa harus berisikan kewajiban-kewajiban pihak kesatu terhadap pihak kedua dan sebaliknya. Dalam hal ini semua pihak harus masih di dalam kaidah hidup.
4. Attribute of sanction yang menentukan bahwa keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi yang didasarkan pada kekuasaan masyarakat yang nyata.

B. LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Di dalam perkembangan selanjutnya kaidah-kaidah hukum tersebut berkelompok-kelompok pada pelbagai keperluan pokok daripada kehidupan manusia seperti kebutuhan hidup kekerabatan, kebutuhan pencarian hidup, kebutuhan akan pendidikan, kebutuhan untuk menyatakan rasa keindahan, kebutuhan jasmaniah dari manusia dan lain sebagainya. Misalnya kebutuhan kekerabatan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pelamaran, perkawinan, perceraian, kewarisan, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, maka lembaga-lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
1. Untuk memberikan pedoman kepada para warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
2. Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3. memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control).
Tidaklah mudah untuk menentukan hubungan antara hukum dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya terutama di dalam menentukan hubungan timbal balik yang ada. Hal itu semuanya tergantung pada nilai-nilai masyarakat dan pusat perhatian penguasa terhadap aneka macam lembaga kemasyarakatan yang ada, dan sedikit banyaknya ada pengaruh-pengaruh pula dari anggapan-anggapan tentang kebutuhan-kebutuhan apa yang pada suatu saat merupakan kebutuhan pokok.

DAFTAR PUSTAKA
Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar